Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima aset berupa tanah hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 29 April 2026. Aset tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Penyerahan berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta. Tanah yang diterima memiliki luas 1.335 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Mamboro, dengan nilai mencapai Rp204.205.000.

Aset ini merupakan bagian dari upaya negara agar barang rampasan dari kasus korupsi dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik. Pemerintah pusat mendorong pemanfaatan aset tersebut secara produktif dan tepat sasaran oleh pemerintah daerah.

Gubernur Anwar Hafid menyambut baik penyerahan tersebut dan mengapresiasi langkah KPK yang dinilai membantu daerah dalam penyediaan aset untuk pembangunan.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucap Anwar Hafid, Rabu, 29 April 2026.

Ia juga menilai penyerahan ini menunjukkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Menurutnya, tanah yang diterima menjadi tanggung jawab yang harus dijaga dan dikelola dengan baik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk fasilitas publik dan program strategis lainnya.

Anwar memastikan aset itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Ia berharap keberadaan lahan tersebut bisa memberi manfaat nyata dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga di Sulawesi Tengah.

Ke depan, pemanfaatan aset ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah agar dapat memberikan dampak langsung, baik dari sisi pelayanan publik maupun pengembangan infrastruktur. ***