Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka, merespons keluhan salah satu anggota di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai keluhan tersebut muncul karena belum memahami perubahan regulasi yang berlaku saat ini.
Makka menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor konstruksi, telah mengalami perubahan besar dibandingkan sebelumnya. Pelaku usaha, kata dia, perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru sekaligus meningkatkan kemampuan agar bisa bersaing lebih luas.
“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujarnya, Selasa, 29 April 2026.
Ia menerangkan, sistem pengadaan melalui e-katalog memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Prosesnya juga sudah terintegrasi dengan persyaratan yang jelas, sehingga peluang tetap terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi.
Menurut Makka, asosiasi jasa konstruksi di Indonesia cukup beragam, tidak hanya Aspekindo atau Gapensi. Dengan jumlah anggota yang berbeda-beda, tidak semua badan usaha bisa terpantau langsung, kecuali melalui asosiasi yang memiliki struktur hingga daerah.
“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, peran asosiasi saat ini lebih pada pembinaan anggota, bukan membagikan proyek. Kontraktor lokal yang tergabung dalam Aspekindo masih memiliki peluang, terutama untuk pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tengah.
“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” katanya.
Makka menambahkan, sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta aturan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini dirancang untuk mendorong transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengadaan tanpa mekanisme tender konvensional.
Ia berharap pelaku usaha konstruksi di Sulawesi Tengah lebih aktif meningkatkan kompetensi dan memahami sistem yang berlaku agar dapat bersaing secara sehat dalam pengadaan nasional. ***

