Praktik dugaan setoran dari proyek pemerintah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni 2026, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah rekanan proyek yang diduga disalurkan kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rilis KPK, ada empat orang yang jadi tersangka. Mereka adalah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), AD yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang merupakan marketing PT MSA.

Kasus ini menarik perhatian karena KPK tidak hanya menemukan dugaan pemberian uang kepada pejabat daerah, tetapi juga mengungkap pola pengumpulan dana dari para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah. Dugaan tersebut mengarah pada adanya sistem setoran yang sudah berjalan dalam proses pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, para rekanan proyek diduga diminta menyetorkan sejumlah dana yang kemudian disalurkan kepada beberapa pihak dengan persentase tertentu. KPK menduga pembagian tersebut mencapai 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee sebagai sarana untuk menyamarkan aliran uang. Selain itu, sebagian transaksi disebut dilakukan melalui setoran tunai guna mengurangi jejak transaksi keuangan yang dapat ditelusuri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang itu diduga diberikan sebagai bentuk upaya menjaga hubungan baik agar perusahaan yang diwakili CRH tetap mendapatkan peluang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

KPK menilai pemberian uang tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik menduga transaksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian praktik yang lebih luas terkait pengelolaan proyek pemerintah daerah. Karena itu, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, saldo rekening, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD menjalani masa penahanan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

KPK menduga EDS, ABN, dan AD melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ketiganya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, CRH sebagai pihak pemberi diduga melanggar pasal yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus Muara Enim menambah daftar perkara korupsi yang berawal dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Area ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran besar dan banyak pihak dalam proses pelaksanaannya. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)