Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan menangkap Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M., dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terus menguat. Sejumlah elemen mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat meminta KPK bertindak tegas setelah muncul fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Desakan tersebut disampaikan LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia melalui siaran pers yang dibagikan kepada sejumlah media lokal di Palu. Koordinator lapangan aksi, Moh. Fadly, mengatakan KPK tidak boleh ragu menindak siapa pun yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, nama Risharyudi Triwibowo disebut dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker RI. Bupati Buol itu disebut mengakui menerima uang sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150 juta dari terdakwa Haryanto, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Selain uang, Risharyudi juga disebut menerima fasilitas berupa tiket konser grup musik BLACKPINK dari terdakwa. Fakta itu terungkap dalam proses persidangan yang kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim bahkan telah memerintahkan agar uang sebesar 10.000 dolar AS tersebut dirampas untuk negara karena dinilai berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan. Putusan itu menjadi perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah aktif dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker RI sendiri terus berkembang. KPK diketahui telah dua kali memeriksa Risharyudi Triwibowo untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aliran dana pengurusan RPTKA.

Tak hanya pemeriksaan, penyidik KPK juga telah menyita satu unit motor gede atau moge yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Koordinator aksi dari Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia menilai fakta persidangan, pengakuan penerimaan uang dan fasilitas, serta penyitaan aset sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“KPK jangan ragu dan jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga menerima aliran dana haram wajib diproses secara hukum tanpa pandang jabatan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar publik tidak menilai adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat tertentu. Ia juga meminta KPK mengusut seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker RI.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker RI sejauh ini telah menyeret sedikitnya delapan tersangka. Empat di antaranya telah ditahan oleh KPK, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia juga mendesak agar KPK menelusuri seluruh aset, kendaraan, hingga fasilitas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Mereka menilai pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat, kelompok mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu juga berencana menggelar aksi damai di depan Gedung KPK RI di Jakarta. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar koordinator aksi.

Di tengah derasnya desakan publik, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret namanya.

Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 25 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan penerimaan uang dan fasilitas dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemnaker RI kini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pejabat publik aktif. Publik menanti langkah lanjutan KPK di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tim)