JPU Soroti Klaim Keuntungan Rp3,9 Triliun dalam Pledoi Nadiem Makarim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan usai sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya. JPU Parade Hutasoit mengatakan dokumen pembelaan yang dibacakan cukup tebal, yakni 1.334 halaman ditambah 16 halaman pembelaan pribadi dari Nadiem Makarim.
Menurut Parade, pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, JPU menilai ada sejumlah argumentasi dalam pledoi yang berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami akan menanggapi poin-poin tersebut melalui replik pada sidang berikutnya tanggal 9 Juni 2026,” kata Parade dalam siaran pers Kejagung.
Salah satu hal yang menjadi perhatian JPU adalah klaim dari pihak terdakwa yang menyebut program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.
Parade menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang telah diungkap selama proses persidangan. Menurutnya, justru ditemukan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan, Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 jutaan per unit dibeli dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
“Fakta yang kami temukan dalam persidangan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program pengadaan Chromebook. Menurut Parade, anggaran program tersebut muncul saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu bagian yang akan kembali dijelaskan dalam replik yang akan disampaikan pekan depan.
Saat ditanya mengenai tidak adanya nama Google dalam dakwaan, Parade menjelaskan bahwa fokus perkara ini adalah dugaan adanya niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada diri terdakwa.
Menurutnya, keterkaitan yang menjadi perhatian penyidik dan penuntut berkaitan dengan hubungan terdakwa dengan Gojek. Sementara Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang mengarah pada tindak pidana dalam perkara tersebut.
JPU juga membantah anggapan bahwa kasus yang menjerat Nadiem Makarim memiliki muatan politik atau dipengaruhi tekanan dari pihak tertentu.
“Kami menangani perkara ini murni dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak ada unsur politik,” tegasnya.
Terkait banyaknya dukungan kepada Nadiem Makarim di media sosial maupun di ruang sidang, Parade menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini publik yang belum tentu sama dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, tidak semua masyarakat mengikuti jalannya persidangan secara utuh selama empat bulan terakhir sehingga belum mengetahui seluruh fakta yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Karena itu, JPU meminta publik menunggu proses persidangan hingga selesai, termasuk agenda pembacaan replik pada 9 Juni mendatang yang akan berisi tanggapan resmi atas seluruh pembelaan terdakwa. (Red)


