DPRD Sulteng Belajar Ekonomi Hijau ke Yogyakarta
DPRD Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mempelajari penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah, Kamis (23/4/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas.
Rombongan DPRD Sulawesi Tengah dipimpin Sekretaris Komisi II Ronald Gulla dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Didik Wardaya di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Kunjungan ini berfokus pada dua ranperda, yaitu tentang ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah. DPRD Sulteng melihat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang sudah lebih dulu menerapkan konsep ekonomi hijau.
Ronald Gulla mengatakan, pembahasan ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, pihaknya ingin melihat langsung bagaimana kebijakan tersebut dijalankan di daerah lain.
“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah masuk dalam perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Sulteng juga mempelajari pengelolaan pajak daerah, termasuk potensi pendapatan seperti pajak air permukaan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ronald menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas. Meski belum ada aturan nasional yang khusus mengatur ekonomi hijau, beberapa daerah sudah mulai menerapkannya.
Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan bahwa Pemerintah DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Aturan ini menjadi dasar dalam mendorong pembangunan yang tetap menjaga lingkungan.
“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Didik.
Ia juga menyebutkan, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang rencana aksi ekonomi hijau hingga tahun 2029. Dalam aturan itu, terdapat langkah-langkah yang jelas dan melibatkan berbagai pihak.
Di sisi lain, pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY juga telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023, yang kemudian dijabarkan dalam aturan teknis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulteng mendapatkan penjelasan langsung dari perangkat daerah DIY terkait praktik dan pelaksanaan kebijakan. Diskusi berlangsung santai namun tetap fokus pada hal-hal teknis yang dibutuhkan.
Kegiatan ditutup dengan saling bertukar cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan untuk mempererat hubungan antar lembaga.
Kunjungan ini diharapkan dapat membantu DPRD Sulawesi Tengah dalam menyusun regulasi yang lebih matang, khususnya terkait ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah. ***
