Komisi IV DPRD Sulteng yang diwakili oleh H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE melakukan kunjungan koordinasi dan komunikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (23/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait pengelolaan program bantuan pendidikan yang dinilai berhasil diterapkan di ibu kota.
Pertemuan tersebut diterima oleh Meidinta Rindatania selaku Ketua Subkelompok Standarisasi dan Pengembangan bersama tim. Dalam suasana diskusi yang berlangsung terbuka, kedua pihak saling bertukar informasi mengenai kebijakan, sistem penyaluran, serta pengawasan bantuan pendidikan yang telah berjalan di DKI Jakarta.
Dalam pemaparannya, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai jenis bantuan pendidikan yang menyasar peserta didik dari berbagai jenjang. Bantuan tersebut dirancang untuk menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu hingga mahasiswa berprestasi yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah mekanisme penyaluran bantuan yang dilakukan secara langsung melalui Dinas Pendidikan tanpa melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sistem ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas distribusi bantuan serta meminimalkan potensi keterlambatan maupun penyimpangan.
“Penyaluran langsung melalui Dinas Pendidikan membuat proses menjadi lebih cepat dan terkontrol, sehingga bantuan dapat diterima tepat waktu oleh penerima manfaat,” ujar Meidinta Rindatania dalam penjelasannya.
Selain itu, program unggulan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) turut menjadi fokus pembahasan. Kedua program ini dinilai berhasil memberikan dampak nyata dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. KJP menyasar siswa dari tingkat dasar hingga menengah, sementara KJMU memberikan dukungan kepada mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program-program tersebut tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga dirancang untuk mendorong keberlanjutan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan adanya dukungan ini, angka putus sekolah dapat ditekan dan kesempatan pendidikan menjadi lebih merata.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai pengelolaan dana hibah pendidikan, termasuk untuk sekolah swasta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur mekanisme ini secara berkelanjutan melalui Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.









