Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status dan pembayaran.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat memimpin rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Sekretaris Daerah Provinsi tersebut, gubernur secara langsung mengkritisi laporan administratif yang disampaikan sejumlah OPD. Ia menilai laporan yang masuk tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait pembayaran hak tenaga honorer yang masih belum tuntas.

Menurutnya, masih banyak tenaga honorer yang belum menerima haknya meskipun dalam laporan resmi disebutkan persoalan tersebut telah diselesaikan. Ia menegaskan bahwa ke depan, laporan tanpa bukti yang jelas dan terverifikasi tidak akan lagi diterima oleh pimpinan daerah.

“Laporan saja tidak cukup. Saya butuh bukti, karena di lapangan masih banyak yang belum dibayar,” tegasnya di hadapan para kepala OPD.

Gubernur menjelaskan, persoalan tenaga honorer tidak dapat dipandang sebagai beban masa lalu semata. Ia mengakui bahwa sebagian besar tenaga honorer tersebut diangkat sebelum masa kepemimpinannya. Namun demikian, tanggung jawab tetap berada pada pemerintah yang sedang menjabat saat ini. Ia juga menolak sikap saling melempar tanggung jawab antarinstansi yang dinilai justru memperpanjang penyelesaian masalah.

Dalam arahannya, ia meminta seluruh pimpinan OPD untuk hadir secara aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, bukan justru menghindar. Ia menilai bahwa kepemimpinan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian bagi para tenaga honorer.

Selain itu, gubernur juga menyoroti praktik “merumahkan” tenaga honorer yang dilakukan tanpa dasar keputusan administratif yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, jika memang tenaga honorer tidak dapat lagi dipertahankan, maka harus ada keputusan resmi yang disertai dengan konsekuensi yang jelas, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan semacam itu berisiko memicu persoalan hukum baru di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa kondisi penanganan tenaga honorer di masing-masing OPD sangat beragam. Beberapa dinas dilaporkan telah menyelesaikan pembayaran hingga beberapa bulan terakhir, sementara sebagian lainnya hanya mampu membayar sebagian karena keterbatasan anggaran. Ada pula OPD yang mengambil langkah dengan mengalihkan tenaga honorer ke skema outsourcing agar mereka tetap dapat bekerja.

Selain itu, jumlah tenaga honorer juga mengalami penurunan secara alami. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti pengunduran diri, perpindahan kerja, usia, hingga kondisi kesehatan. Ketidaksamaan pola penanganan ini menunjukkan belum adanya kebijakan yang seragam di seluruh OPD.

“Mereka bekerja karena kita yang panggil. Jadi kita juga yang harus bertanggung jawab,” ujar gubernur.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mencari solusi yang tepat. Namun, dibutuhkan keberanian dan komitmen dari seluruh jajaran untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil.

Sejak tahun 2025, gubernur mengaku telah berulang kali mengingatkan agar tenaga honorer tidak diperlakukan secara tidak adil. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer secara sepihak. Para tenaga honorer, menurutnya, bekerja atas panggilan institusi pemerintah sehingga keberadaan mereka harus dihargai secara layak.

Sebagai langkah konkret, gubernur meminta seluruh OPD untuk segera mengumpulkan data lengkap tenaga honorer beserta Surat Keputusan (SK) masing-masing. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penataan yang lebih transparan, akuntabel, dan menyeluruh.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas setiap kebijakan yang diambil dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut. Baginya, penyelesaian masalah tenaga honorer bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai pemimpin.

“Ini bukan soal berani atau tidak, ini soal hati dan tanggung jawab kita sebagai pemimpin,” jelasnya.

Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah provinsi berharap persoalan tenaga honorer yang selama ini berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang. Gubernur menargetkan adanya solusi yang memberikan kepastian status, kejelasan hak, serta perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi ketimpangan kebijakan antar-OPD dalam menangani tenaga honorer. Penataan yang lebih sistematis diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. ***