DPRD Sulteng Godok Aturan Ekonomi Hijau
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama mitra kerja dan staf ahli pada Selasa, 14 April 2026, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau sebagai langkah mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.
Rapat yang berlangsung di Sulawesi Tengah ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Yus Mangun, S.E., didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra, S.T., Sekretaris Ronald Gulla, S.T., serta anggota komisi lainnya. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan staf ahli yang memberikan pandangan akademis serta teknis terhadap substansi Ranperda.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPRD menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Ranperda Ekonomi Hijau dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Berbagai masukan disampaikan dalam rapat untuk menyempurnakan materi Ranperda. Fokus pembahasan mencakup implementasi konsep ekonomi hijau di sektor-sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri. Sektor-sektor ini dinilai memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sekaligus berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Ketua Komisi II DPRD menyampaikan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi arah pembangunan daerah. Ia menegaskan, konsep ekonomi hijau harus diterapkan secara nyata dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Ekonomi hijau bukan hanya konsep, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan Sulawesi Tengah berjalan secara berimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan,” ujar Yus Mangun.
Selain itu, staf ahli yang hadir menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional. Mereka mengingatkan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan perlu diintegrasikan secara menyeluruh agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Mitra kerja dari OPD juga memberikan perspektif praktis terkait kesiapan implementasi Ranperda di lapangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kesiapan infrastruktur pendukung, skema pembiayaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Diskusi dalam rapat berlangsung secara konstruktif dengan berbagai pandangan yang saling melengkapi. Sejumlah poin penting berhasil dirumuskan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi ini. Keterlibatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang inklusif, aplikatif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Dengan adanya Ranperda Ekonomi Hijau ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola pembangunan berbasis lingkungan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya daerah dalam menghadapi tantangan global terkait perubahan iklim serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***
