Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa, 14 April 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng ini fokus pada upaya pencegahan peredaran narkotika serta pengelolaan barang milik daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, S.Ag. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi I serta tenaga ahli, bersama sejumlah instansi terkait dari tingkat provinsi hingga perwakilan kementerian.

Dalam rapat tersebut, Komisi I membahas dua Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026. Pertama, Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kedua, Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Pembahasan Ranperda terkait narkotika menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Hal ini tidak lepas dari kondisi Sulawesi Tengah yang saat ini tercatat berada pada peringkat ketiga dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Data tersebut menjadi dasar urgensi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, menyampaikan, kondisi tersebut membutuhkan respons serius dari semua pihak.

“Sulawesi Tengah saat ini berada dalam situasi yang memerlukan perhatian khusus. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujarnya dalam rapat.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah.

Perwakilan BNN Provinsi Sulawesi Tengah dalam forum tersebut mengungkapkan bahwa tingginya angka peredaran narkotika di wilayah ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk posisi geografis yang strategis serta masih terbatasnya pengawasan di sejumlah jalur distribusi.

“Kami melihat perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika,” kata perwakilan BNN.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. Menurut mereka, selain penindakan hukum, upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika harus menjadi bagian integral dari kebijakan daerah. Hal ini diharapkan dapat menekan angka ketergantungan serta mencegah terjadinya kasus berulang.

Pembahasan Ranperda kedua terkait pengelolaan barang milik daerah juga menjadi agenda penting dalam rapat tersebut. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Komisi I menilai bahwa selama ini pengelolaan kendaraan dinas masih memerlukan pembenahan, terutama dalam hal efisiensi anggaran pemeliharaan.

Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan efisien.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa membebani anggaran daerah,” ujarnya.

Dalam diskusi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama ini cukup besar dan sering kali tidak terkontrol dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan, perawatan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai.

Selain itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan masukan terkait aspek legalitas dalam penyusunan Ranperda. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Rapat juga menjadi forum untuk menyerap berbagai masukan dari instansi terkait, termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kedua instansi tersebut menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui program edukasi dan sosialisasi.

Menjelang akhir rapat, Ketua Komisi I menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan draft Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Ia juga berharap kedua Ranperda tersebut dapat segera disahkan sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjawab persoalan yang ada di daerah,” kata Dr. Bartholomeus Tandigala.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam pada pertemuan berikutnya, termasuk melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. ***