Polisi mengungkap bahwa sejumlah warga Desa Kohod, Tangerang, menjadi korban pencatutan KTP dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Warga baru mengetahui pencatutan tersebut setelah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diterbitkan atas nama mereka tanpa sepengetahuan mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa dalam penyidikan awal, ditemukan bahwa identitas warga digunakan tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” ungkap Brigjen. Djuhandhani pada Rabu (15/2/2025).

Penelusuran Pihak yang Terlibat

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. Djuhandhani menegaskan bahwa pemalsuan dokumen ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh kepala desa, tetapi kemungkinan besar melibatkan pihak lain, termasuk pejabat di atasnya serta kementerian terkait.

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang diperoleh dari kasus ini. Sejumlah rekening yang diduga terkait dengan transaksi ilegal tengah diperiksa untuk melihat hubungan antara pemalsuan dokumen dan pergerakan dana.

“Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan. Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum,” ujar Brigjen. Djuhandhani.

Barang Bukti dan Penggeledahan

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen, termasuk girik tanah yang berkaitan dengan area yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.

Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus ini dalam waktu dekat. Djuhandhani menyebut bahwa ekspos kedua kasus ini berpotensi besar menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” tuturnya.

Penyelidikan masih terus berjalan, dan polisi menargetkan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus pencatutan identitas warga dan pemalsuan dokumen tersebut.

Sumber: Tribrata/Detik I Editor: Rifai