Markas Judi Online Internasional di Jakbar Dibongkar, Ratusan WNA Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini berkaitan dengan upaya pemerintah memberantas perjudian online, khususnya jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan kegiatan perjudian online,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dari 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Brigjen Pol. Wira mengatakan pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan para pelaku.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address jaringan komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menyebut Indonesia mulai menjadi lokasi perpindahan operasi kejahatan siber lintas negara.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Brigjen Pol. Untung.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. ***
