Menurut Meutya, tanpa penindakan terhadap aktor di balik aktivitas tersebut, pemblokiran berisiko menjadi pekerjaan yang terus berulang.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga melihat platform digital memiliki peran dalam memutus rantai penyebaran judi online.
Kemkomdigi mendorong penyelenggara layanan digital memperkuat sistem untuk mendeteksi dan menangani konten perjudian, termasuk pola promosi yang memanfaatkan kolom komentar maupun fitur interaksi pengguna lainnya.
Bagi pemerintah, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi. Industri digital dan masyarakat juga dibutuhkan untuk menemukan konten yang terus berubah dan berpindah.
Meutya mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat luas ikut melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi pemerintah.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa judi online dapat berdampak pada berbagai kelompok masyarakat tanpa mengenal usia maupun status sosial.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” kata Meutya.
Pemberantasan judi online, menurut Meutya, sejalan dengan prinsip kerja Kemkomdigi: “Terhubung, Tumbuh, Terjaga.”
Digitalisasi, kata dia, tidak cukup hanya memperluas akses masyarakat terhadap teknologi. Ruang digital juga harus dijaga agar tidak mudah dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegasnya. (Red)









