Skrol untuk membaca pos

KBJI 2026 Diluncurkan, Jabatan Kerja Indonesia Diperbarui

Muh. Rifai
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers usai menghadiri peluncuran Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 yang diselenggarakan BPS di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Arsip Kemnaker
A-AA+A++

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 sebagai acuan penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah. Pembaruan ini juga diarahkan untuk menyesuaikan klasifikasi jabatan Indonesia dengan standar internasional serta perkembangan dunia kerja yang terus berubah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya melibatkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang tersedia dapat merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.

“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli dalam peluncuran KBJI yang digelar BPS di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO). Dengan standar tersebut, klasifikasi jabatan di Indonesia diharapkan memiliki kesesuaian dan keterbandingan dengan klasifikasi jabatan secara internasional.

Bagi dunia industri, Yassierli mengatakan KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen maupun penataan organisasi perusahaan. Klasifikasi yang terstandar membuat informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas, baik antarperusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.

Menurut Yassierli, dinamika dunia kerja juga membuat pembaruan KBJI tidak dapat dilakukan dalam rentang waktu yang terlalu lama. Ia mendorong agar klasifikasi jabatan dapat diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan.

“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.

Ia juga mendorong digitalisasi KBJI agar informasi klasifikasi jabatan lebih mudah diakses masyarakat dan dapat dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan.

KBJI juga berkaitan dengan penyediaan informasi pasar kerja melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Data ketenagakerjaan dari Sakernas menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi pekerjaan.

“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujar Yassierli.