Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pikada Sigi 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi mengutip Laman MK RI.

Hakim Konstitusi Enny memaparkan bahwa keberatan yang diajukan pemohon terkait kesalahan redaksional dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tidak mengakibatkan cacat yuridis seperti yang disampaikan dalam gugatan. Menurut Enny, perbaikan redaksional tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Enny juga menegaskan bahwa MK tidak menemukan alasan untuk menunda berlakunya Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat selisih suara 6,31 persen atau 8.705 suara antara pemohon yang memperoleh 46.496 suara dan pihak terkait yang mendapatkan 55.201 suara. Selisih tersebut melampaui batas yang diatur dalam undang-undang.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Enny.

Permohonan ini diajukan setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025). Dalam permohonannya, pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga menilai bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024, mengandung cacat yuridis. Mereka juga mengajukan dugaan pelanggaran di lapangan, termasuk adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Meski demikian, Mahkamah menilai bahwa dugaan tersebut tidak cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Dengan demikian, putusan MK menutup peluang bagi pasangan nomor urut 2 untuk mengajukan gugatan lebih lanjut terkait hasil Pilkada Sigi 2024.***