Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi, terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morowali Utara Tahun 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya, menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Enny menegaskan, bahwa alasan-alasan permohonan dianggap kabur dan tidak jelas. Hal tersebut membuat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan secara hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny mengutip Laman MKRI.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi dan Djira K, yang merupakan petahana.

Pemohon menuduh adanya pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara selama masa pencalonan, yang dinilai melanggar aturan pemilu.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih. Di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, hanya 9.478 dari 21.899 pemilih yang menggunakan hak suaranya di 14 tempat pemungutan suara (TPS). Pemohon berpendapat bahwa hal ini disebabkan oleh kinerja penyelenggara Pilkada yang dinilai tidak profesional.

Namun, karena alasan permohonan dianggap kabur, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok-pokok permasalahan yang disampaikan.

Dengan putusan ini, pasangan calon Jeffisa Putra dan Ruben Hehi tidak dapat melanjutkan upaya hukum lebih lanjut terkait hasil Pilkada Morowali Utara Tahun 2024.***