MK Tolak Gugatan Pilgub Sulteng, Anwar Hafid – Reny Lamadjido Resmi Menang
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri.
Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusan, MK menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief.
Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim sebelumnya menggugat hasil Pilgub dengan dalih pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara. Namun, MK menilai dalil tersebut lemah dan tidak memiliki bukti kuat sehingga menolak gugatan tersebut.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
Ditolaknya MK gugatan Pilgub Sulteng, maka Anwar Hafid dan Reny Lamadjido akan di lantik serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025, sebagaimana telah dijadwalkan pemerintah.***