Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Buol 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin DJ Manto.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) di Gedung I MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengutip laman MKRI.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Salah satu alasan utama adalah isi permohonan yang dinilai tidak jelas atau kabur.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 13 Januari 2025, Pemohon menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius berupa politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Risharyudi Triwibowo dan Mohammad Nasir Dj Daimaroto. Dugaan politik uang ini dilaporkan terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa di wilayah Buol.

Selain itu, Pemohon juga menuduh adanya ketidaknetralan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Salah satu kasus yang disorot adalah keterlibatan seorang staf Panwaslu Kecamatan Lakea bernama Romi J Timumun, yang diduga ikut terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.

Namun, meski sejumlah bukti dan argumen telah diajukan, Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terkait sengketa tersebut di MK. Dengan demikian, hasil Pemilihan Bupati Buol 2024 tetap berlaku seperti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).***