Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z. Moga, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Poso. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, mengutip Laman MK RI.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasari pada syarat formil permohonan yang tidak terpenuhi. Permohonan dinilai kabur dan tidak jelas, sehingga eksepsi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan secara hukum. Akibatnya, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Arief.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya telah digelar pada Senin (13/1/2025) oleh Panel 3 MK. Dalam permohonannya, Paslon Nomor 1 menuduh Paslon Nomor Urut 3, yang diwakili petahana Verna Gladies Merry Inkiriwang, melakukan pelanggaran berupa pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Selain itu, Verna juga dituduh menyalahgunakan program pemerintahan untuk kepentingan pribadi dalam Pilkada. Salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso yang diduga digunakan untuk menarik dukungan politik.

Dengan putusan ini, proses perselisihan hasil Pilbup Poso 2025 dipastikan tidak berlanjut, dan MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut bukti serta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Verna Gladies Merry Inkiriwang dan Soeharto Iskandar resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Poso 2024.***