Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah, dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Donggala.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) di Gedung I MK, Jakarta.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi dalam Ruang Sidang Pleno.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan ditolak karena Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Alasan yang diajukan dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga eksepsi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dianggap beralasan secara hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Arief. Dengan keputusan ini, perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Dalam permohonannya, pasangan Yasin-Syafiah mengajukan tiga dalil utama, yaitu keberpihakan perangkat desa, politik uang, dan pembagian sembako sebagai bentuk balas jasa. Hal ini diungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025).

Pemohon mengklaim menemukan bukti adanya pembagian sembako di enam desa yang tersebar di empat kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Mbuwu (Kecamatan Banawa Selatan), Labuan Toposo, Labuan Lumbubaka, Labuan Salumbone (Kecamatan Labuan), Wombo, dan Guntarano (Kecamatan Tanantovea), serta beberapa kejadian di Kecamatan Banawa.

Namun, seluruh dalil ini dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala dalam persidangan. Dengan penolakan oleh MK, maka proses hukum terkait sengketa Pilbup Donggala resmi berakhir.

Ditolaknya oleh MK Permohonan Sengketa Pilkada Donggala, maka, pasangan Vera Elena Laruni dan Taufiq M. Burhan adalah pemenangnya.***