Para pemohon juga menilai aturan tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat masyarakat memilih tidak menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan ancaman pidana.
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Mereka menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai berkaitan dengan persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Putusan MK pada akhirnya tidak menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Mahkamah justru memperjelas siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Dengan putusan ini, jika terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 218 atau Pasal 219 KUHP, proses penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan langsung atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus. ***









