Karena itu, MK memberikan penegasan melalui putusannya. Pengaduan atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
Putusan ini juga memperjelas bahwa status Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan tetap berlaku. Penuntutan tidak bisa dilakukan hanya karena ada laporan dari masyarakat atau pihak lain. Harus ada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden terlebih dahulu.
MK dalam pertimbangannya tetap mempertahankan keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum maupun jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam kehidupan bernegara.
Namun, KUHP juga memberikan batas agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Pasal 218 ayat (2) menjadi salah satu ketentuan yang memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi warga negara.
Menurut MK, perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Kebebasan tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
MK juga menilai Pasal 219 tidak memiliki masalah ketidakjelasan hukum. Ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan Pasal 218 karena mengatur bentuk perbuatan yang berhubungan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, permintaan para pemohon agar Pasal 218 dan Pasal 219 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak dikabulkan oleh MK.
Para pemohon sebelumnya menilai aturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Mereka mengaitkan ketentuan tersebut dengan hak warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan ekspresi di ruang publik.









