WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Batas Gaji Penerimanya

Muh. Rifai
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Arsip Kemnaker
A-AA+A++

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur persyaratan penerima, batas gaji pekerja, serta besaran bantuan yang diberikan.

Dalam aturan tersebut, BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.




Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima BSU.

Penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Persyaratan lainnya berkaitan dengan penghasilan. Pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.

Penghasilan yang menjadi acuan bukan semata-mata jumlah yang diterima berdasarkan pengakuan pekerja. Pemerintah menggunakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas Gaji Mengikuti Upah Minimum Daerah

Batas gaji penerima BSU dapat menyesuaikan kondisi upah minimum di setiap daerah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Untuk wilayah tersebut, batas penghasilan disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Berita Lainnya

Cara Mudah Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker 2026 Batch 2
Perlindungan Atlet Diperkuat, KONI Sulteng Jalin Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Hapus Batas Kelulusan, Pendaftaran Pelatihan Kerja hingga 24 Maret
Menaker Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pekerja Bisa Beli Rumah Lewat Program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Ini Penyebab Kalian tidak Tergolong Sebagai Penerima BSU atau Subsidi Gaji