Skrol untuk membaca pos

Cara Cek dan Syarat Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Muh. Rifai
A-AA+A++

JAKARTA – Sebanyak 8,7 juta karyawan akan menerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan itu diberikan guna meringankan beban masyarakat khususnya karyawan yang terdampak PPKM Level 4. Pemerintah memberikan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta rupiah ke pada karyawan.

Dilansir dari instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan.

“Termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulisnya, Selasa 10 Agustus 2021.

“Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Lanjut, pada tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan? Berikut dikutip Infopena dari berbagai sumber:

Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha “Saya bukan robot”, kemudian klik Login.

Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, kalian akan melihat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan terdapat pesan seperti ini: