JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui ketentuan terkait Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No.62/2021 yang resmi berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Surat edaran ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 No.17/2021, sehingga SE sebelumnya yakni No.57/2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, tujuan penetapan SE No.62/2021 yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Novie pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.