JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada periode 22 Maret-4 April 2022. 

Kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Safrizal menegaskan sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4.

“Saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya tingkat daerah,” katanya.

Menurut Safrizal, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.

“Daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah,” ujarnya.

Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada.

Syafrizal menambahkan, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu disikapi secara bijak.

“Tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian ketiga atau booster,” tegasnya.

Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3, 2 dan 1:

DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan Kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten untuk level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Untuk level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Jawa Barat untuk level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pangandaran.
Untuk level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Untuk level 3 (tiga) yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah untuk level 2 yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan , Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Untuk level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tingkat 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur untuk level 1 (satu) yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Untuk level 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso , Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.

Untuk level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan, Bali untuk level 2 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.