Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan. Nilainya juga mengikuti mekanisme pembulatan yang telah ditentukan dalam peraturan.
Dengan ketentuan ini, batas gaji yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU tidak selalu sama di setiap wilayah.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Berhak Menerima
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.
Artinya, status pekerjaan menjadi salah satu aspek yang menentukan kelayakan seseorang dalam program bantuan tersebut. Pekerja yang memenuhi kriteria kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai kelompok yang dikecualikan.
BSU Dibayarkan Sekaligus Rp900 Ribu
Pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diberikan kepada setiap penerima mencapai Rp900 ribu.
Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan dalam tiga kali pencairan bulanan. Besaran tersebut menjadi ketentuan bantuan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. (Red)




