Karena itu, menurut Fikri, persyaratan calon anggota DPR seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas tersebut.
Namun, Fikri juga menyatakan bahwa persyaratan tersebut tidak boleh digunakan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap syarat pencalonan harus memiliki tujuan yang jelas, objektif, dan sesuai dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Ia meminta aturan tersebut dimaknai bahwa persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR.
Fikri juga meminta agar Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan yang dimohonkan kepada MK.
Namun, permohonan tersebut tidak sampai diperiksa lebih jauh pada persoalan syarat pendidikan calon anggota DPR. MK terlebih dahulu menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan alat bukti yang belum dibubuhi meterai.
Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026 dinyatakan selesai. Sementara itu, persoalan mengenai apakah syarat pendidikan calon anggota DPR sudah sesuai dengan tugas dan fungsi DPR tidak menjadi pokok penilaian Mahkamah dalam perkara ini. ***









