Politisi Partai NasDem, Nancy Fischer, resmi menempati kursi anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Moh. Anugrah Pratama, yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD sekaligus jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.
Nancy dilantik melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026). Pengucapan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola.
Pergantian ini membawa perubahan dalam komposisi keanggotaan DPRD Kota Palu di tengah periode berjalan. Nancy kini mendapat mandat untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
Nancy bukan nama baru dalam kontestasi politik di Kota Palu. Pada Pemilihan Legislatif 2024, ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.
Dalam pemilu tersebut, Nancy memperoleh 1.357 suara. Ia berada di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.
Kini, setelah Anugrah mengundurkan diri, Nancy resmi mendapatkan kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna, Rico AT Djanggola menjelaskan bahwa pengucapan sumpah/janji merupakan tahapan wajib bagi anggota DPRD yang masuk melalui mekanisme PAW. Prosesi tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum anggota pengganti menjalankan tugas dan kewenangannya secara resmi.
Proses pergantian itu telah melalui sejumlah tahapan administrasi. Rangkaian dimulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pengangkatan Nancy ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.
Rico juga merujuk pada ketentuan Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur kewajiban pengucapan sumpah/janji bagi anggota DPRD pengganti antarwaktu.









