Persoalan pemerataan bantuan pemerintah dan belum terealisasinya sejumlah usulan masyarakat menjadi sorotan dalam reses Anggota DPRD Kota Palu, Anna Fatima Zukhra, di Kelurahan Birobuli Utara, Jumat (6/11/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Sosial serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu itu, warga mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari bantuan kelompok tani yang belum terealisasi hingga bantuan sosial yang terhenti akibat persoalan data.
Salah satu keluhan datang dari warga yang mempertanyakan usulan kelompok tani sejak dua tahun lalu. Proposal yang telah disampaikan melalui penyuluh pertanian dan pihak kelurahan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Warga juga mempertanyakan pemerataan bantuan budidaya ikan, khususnya bantuan kolam dan bibit ikan. Mereka melihat adanya perbedaan pola penyaluran, dengan sebagian bantuan diterima secara individu dan sebagian lainnya melalui kelompok.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjelaskan bantuan kolam yang dimaksud menggunakan sistem bioflok dengan pengelolaan secara berkelompok, meskipun fasilitasnya ditempatkan di satu rumah warga.
Dinas juga menjelaskan perubahan status penyuluh pertanian sejak 2026. Penyuluh yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kota kini telah dialihkan ke Kementerian Pertanian sehingga tidak lagi menjadi bagian dari tenaga penyuluh milik pemerintah kota.
Persoalan keterbatasan lahan turut menjadi pembahasan. Warga yang memiliki pekarangan berukuran sekitar 10 x 20 meter mempertanyakan kemungkinan mengembangkan budidaya tanaman di tengah keterbatasan ruang.
Dinas menyarankan pemanfaatan polybag untuk menanam cabai, tomat, dan berbagai jenis sayuran. Masyarakat juga diperkenalkan dengan pembentukan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang sejalan dengan program urban farming Pemerintah Kota Palu.
Terkait pengajuan bantuan, dinas menjelaskan masyarakat dapat mengusulkan program melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dengan terlebih dahulu membentuk kelompok dan memperoleh pendampingan teknis.
Di sektor perlindungan sosial, warga mempertanyakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terhenti akibat persoalan data penerima.
Dinas Sosial menjelaskan proses perbaikan data harus melalui Kementerian Sosial dan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan, bahkan bisa mencapai satu tahun.




