IKLAN-2027-DPRD

DPRD Palu Setujui Usulan Pemberhentian Wakil Ketua II Mohammad Anugerah Pratama

Muh. Rifai
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan forum menjadi tahapan lanjutan dari proses pergantian antarwaktu (PAW) yang diajukan Partai NasDem menyusul perubahan keanggotaan partai politik Mohammad Anugerah Pratama atau yang akrab disapa Nugi.




Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kota Palu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.

Sebelum meminta persetujuan forum, Muhlis membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang dilampiri keputusan DPP Partai NasDem.

Surat tersebut berkaitan dengan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Surat pengantar yang ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, bersama Sekretaris Purnajaya Wiryawan itu kemudian disampaikan untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Setelah membacakan dokumen tersebut, Muhlis meminta persetujuan peserta rapat untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.

“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, usulan pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dinyatakan diterima oleh forum.

Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil persetujuan dalam rapat paripurna.

Agenda ini sebelumnya belum tercantum dalam jadwal persidangan. Karena itu, rapat juga meminta persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 untuk mengakomodasi pembahasan usulan pemberhentian tersebut.