IKLAN-2027-DPRD

DPRD Palu Setujui Usulan Pemberhentian Wakil Ketua II Mohammad Anugerah Pratama

Muh. Rifai
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Proses pergantian Nugi bermula dari surat usulan PAW yang diterima DPRD Kota Palu dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam tahapan tersebut, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW.

Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.




Dalam bahan yang disampaikan, Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perubahan keanggotaan partai politik tersebut menjadi dasar pengajuan proses PAW oleh Partai NasDem.

Adapun tahapan berikutnya terkait pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***