Dalam forum tersebut, Rico juga menyampaikan bahwa berbagai aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dibawa ke pembahasan resmi DPRD. Aspirasi tersebut mencakup kebutuhan infrastruktur lingkungan, layanan pendidikan dan kesehatan, dukungan bagi pelaku usaha kecil, hingga persoalan administrasi kependudukan yang banyak disampaikan warga di sejumlah daerah pemilihan.
“Melalui reses pula, aspirasi, pengaduan dan tanggapan masyarakat akan kami bawa ke forum resmi DPRD untuk didiskusikan dan dicarikan solusi bersama perangkat daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil reses tidak berhenti pada tahap pelaporan semata, tetapi menjadi bagian dari penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang dihimpun dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen RKPD tersebut, lanjut Rico, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi basis perencanaan lima tahunan pemerintah daerah. Keselarasan antara pokok pikiran DPRD dan dokumen perencanaan eksekutif diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan Kota Palu secara berkelanjutan.
Kehadiran Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu dalam rapat paripurna tersebut juga menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota dewan selama masa reses, terutama yang berkaitan dengan kewenangan perangkat daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penyerahan laporan reses secara resmi. Di akhir rapat, Rico mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawa Kursaid, untuk menyerahkan dokumen laporan kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.
Penyerahan tersebut menandai selesainya rangkaian penyampaian laporan Masa Reses Caturwulan III Tahun Sidang 2025. DPRD Kota Palu selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan atas berbagai aspirasi yang masuk, baik melalui rapat komisi maupun pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Melalui mekanisme ini, DPRD Kota Palu berupaya memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi bahan pertimbangan dalam proses penganggaran dan penyusunan program pembangunan daerah tahun berikutnya. ***









