Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menemukan adanya perbedaan angka anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan, khususnya pada program operasional bus yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.
Temuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/26).
Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengungkapkan, perbedaan tersebut saat rapat bersama mitra dinas. Ia menyatakan, selisih angka antara hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan dokumen DPA berpotensi membahayakan posisi pimpinan serta anggota Banggar DPRD.
“APBD sudah diketuk dan ditandatangani bersama. Namun saat kami rapat dengan mitra, angka dalam DPA berbeda dengan hasil pembahasan di Banggar. Ini tentu membahayakan kami,” ujar Wim dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/26).
Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Barat–Ulujadi itu menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya DPRD telah menyetujui anggaran sekitar Rp8,5 miliar untuk operasional bus selama sembilan bulan pada tahun berjalan. Anggaran tersebut telah melalui proses pembahasan resmi di Banggar sebelum disepakati bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dalam dokumen DPA yang dipaparkan saat rapat bersama mitra dinas, anggaran justru tercantum sebesar Rp10,9 miliar untuk jangka waktu enam bulan. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota dewan mengenai konsistensi antara hasil pembahasan dan implementasi di tingkat dinas.
“Kalau dihitung dalam satu tahun, totalnya tetap sekitar Rp22 miliar, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Wim yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Palu menilai, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan selisih angka semata, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, alokasi dana sebesar Rp22 miliar per tahun untuk operasional bus perlu dikaji dari sisi manfaat yang diterima masyarakat.
“Sejak awal kami sudah meminta penjelasan soal manfaat dan efektivitas program ini. Jangan sampai anggaran besar digelontorkan, tetapi dampaknya tidak jelas,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembahasan di Banggar telah melalui prosedur resmi, termasuk pencatatan dan perekaman, serta disepakati bersama sebelum APBD disahkan. Oleh karena itu, jika ditemukan perbedaan dalam dokumen DPA, pimpinan DPRD perlu segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.









