DPRD Palu Soroti Selisih Anggaran Bus Rp22 Miliar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menemukan adanya perbedaan angka anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan, khususnya pada program operasional bus yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.
Temuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/26).
Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengungkapkan, perbedaan tersebut saat rapat bersama mitra dinas. Ia menyatakan, selisih angka antara hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan dokumen DPA berpotensi membahayakan posisi pimpinan serta anggota Banggar DPRD.
“APBD sudah diketuk dan ditandatangani bersama. Namun saat kami rapat dengan mitra, angka dalam DPA berbeda dengan hasil pembahasan di Banggar. Ini tentu membahayakan kami,” ujar Wim dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/26).
Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Barat–Ulujadi itu menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya DPRD telah menyetujui anggaran sekitar Rp8,5 miliar untuk operasional bus selama sembilan bulan pada tahun berjalan. Anggaran tersebut telah melalui proses pembahasan resmi di Banggar sebelum disepakati bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dalam dokumen DPA yang dipaparkan saat rapat bersama mitra dinas, anggaran justru tercantum sebesar Rp10,9 miliar untuk jangka waktu enam bulan. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota dewan mengenai konsistensi antara hasil pembahasan dan implementasi di tingkat dinas.
“Kalau dihitung dalam satu tahun, totalnya tetap sekitar Rp22 miliar, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Wim yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Palu menilai, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan selisih angka semata, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, alokasi dana sebesar Rp22 miliar per tahun untuk operasional bus perlu dikaji dari sisi manfaat yang diterima masyarakat.
“Sejak awal kami sudah meminta penjelasan soal manfaat dan efektivitas program ini. Jangan sampai anggaran besar digelontorkan, tetapi dampaknya tidak jelas,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembahasan di Banggar telah melalui prosedur resmi, termasuk pencatatan dan perekaman, serta disepakati bersama sebelum APBD disahkan. Oleh karena itu, jika ditemukan perbedaan dalam dokumen DPA, pimpinan DPRD perlu segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Selain mempersoalkan perbedaan angka anggaran, Wim juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permintaan audiensi dari asosiasi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut direncanakan membahas secara khusus persoalan operasional bus, termasuk transparansi penggunaan anggaran dan kebijakan yang diterapkan.
Ia menyebut, forum RDP nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk mendengar berbagai pandangan dari pihak terkait, termasuk pengelola, pengguna jasa, serta instansi teknis. Dengan demikian, DPRD dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi program operasional bus yang dibiayai dari APBD tersebut.
Tak hanya menyoroti besaran anggaran, Wim juga mempertanyakan kebijakan tarif bus yang dipatok sebesar Rp5.000 per penumpang. Menurutnya, apabila seluruh biaya operasional bersumber dari APBD, maka kebijakan tarif tersebut perlu dievaluasi kembali.
“Kalau anggarannya dari APBD, kenapa tidak digratiskan saja? Ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan tarif harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas. Jika subsidi yang diberikan melalui APBD sudah mencukupi kebutuhan operasional, maka opsi pengurangan tarif atau bahkan penggratisan layanan bisa menjadi alternatif kebijakan yang dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tetap memperhatikan keberlanjutan program, termasuk aspek perawatan armada, operasional harian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar anggaran yang dialokasikan benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Wim menegaskan, DPRD Kota Palu akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Ia berharap tidak ada perbedaan interpretasi antara dokumen hasil pembahasan di Banggar dengan DPA yang dijalankan oleh dinas teknis.
Menurutnya, transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal agar pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dengan adanya temuan ini, pimpinan DPRD diharapkan segera mengambil langkah tindak lanjut, termasuk memanggil Dinas Perhubungan untuk memberikan klarifikasi resmi. DPRD juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk RDP dan evaluasi program.
Persoalan perbedaan angka anggaran ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan penggunaan dana publik dalam jumlah besar. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu. ***

