Aksi brutal seorang mantan Polisi Wanita (Polwan) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya memukuli tetangga menggunakan kayu viral di media sosial. Perempuan bernama Yuni Utami itu terekam mengamuk di depan rumah korban di kawasan BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, hingga menyebabkan korban mengalami luka memar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) dan memicu perhatian luas warga dunia maya karena Yuni Utami sebelumnya juga pernah menjadi perbincangan nasional terkait pengakuannya sebagai eks Polwan yang dipecat usai menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Dalam video yang beredar, korban yang diketahui seorang wanita dengan memakai jilbab merah tampak hendak keluar rumah untuk naik mobil. Saat itu, Yuni terlihat menggeber sepeda motor dari teras rumahnya sebelum mendekati korban sambil membawa kayu.

Tanpa banyak bicara, Yuni langsung menggedor kendaraan korban menggunakan kayu yang dibawanya. Situasi semakin memanas ketika korban keluar mobil hingga Yuni langsung memukulnya dengan kayu.

Yuni terus mengejar dan beberapa kali mengayunkan kayu ke arah korban. Sedikitnya tiga pukulan dilayangkan hingga membuat korban mengalami luka memar.

Suami korban yang berada di lokasi kemudian mencoba menghentikan aksi tersebut. Ia berupaya menenangkan Yuni yang terus menyerang sambil mengayunkan kayu ke arah keduanya.

Keributan baru mereda setelah suami korban berhasil menjatuhkan Yuni ke lantai agar tidak kembali memukul. Meski sudah ditahan, Yuni masih terus meronta hingga akhirnya warga sekitar berdatangan dan melerai pertikaian itu.

Video insiden tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memancing beragam komentar dari netizen. Banyak yang mempertanyakan kondisi psikologis Yuni, sementara lainnya menyoroti rekam jejaknya sebagai mantan anggota kepolisian.

Nama Yuni Utami sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada tahun 2022 lalu, akun media sosial @expolwanviral5 sempat mengunggah sejumlah konten yang mengaku dirinya dipecat dari institusi Polri karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Narasi itu sempat viral dan memicu simpati publik. Namun Polda Sulawesi Tengah saat itu memberikan klarifikasi resmi terkait status pemberhentian Yuni Utami dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulteng kala itu, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008. Pada tahun 2012, ia dipercaya menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Menurut Didik, Yuni memang pernah menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya yang berinisial Briptu AA. Dalam proses penyidikan, terjadi perbedaan pandangan terkait penerapan pasal terhadap tersangka.

“Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

Karena adanya perbedaan pendapat dalam proses penyidikan, seniornya meminta pemeriksaan tambahan terhadap tersangka agar disesuaikan dengan hasil visum. Namun usulan itu disebut ditolak oleh Yuni Utami.

Situasi tersebut kemudian memicu ketidakharmonisan internal di lingkungan kerja. Saat mutasi berkala dilakukan, Yuni dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

“Sejak saat itu Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” ujar Didik.

Polda Sulteng menegaskan perkara dugaan pemerkosaan yang ditangani saat itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka disebut tetap menjalani penahanan dan tidak pernah dibebaskan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus tersebut akhirnya diputus Pengadilan Negeri Donggala melalui putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tertanggal 8 Agustus 2012 dengan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa.

Sementara terkait status pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Polda Sulteng membantah narasi bahwa dirinya dipecat karena mempertahankan kasus pemerkosaan.

Menurut keterangan resmi kepolisian, Yuni diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun.

“PTDH terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan,” tegas Didik.

Kini, setelah kembali viral akibat aksi penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, publik kembali menyoroti perjalanan hidup mantan Polwan tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait proses hukum terbaru atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Yuni Utami di Kabupaten Sigi. (Rfi)