Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, Kamis (19/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis Aca, serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada publik melalui forum resmi dewan.

Rico Djanggola menegaskan, penyampaian laporan reses merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Ia menyebut pelaksanaan rapat paripurna tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pelaksanaan rapat ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, di mana pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan reses sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atas aspirasi serta pengaduan masyarakat, hingga dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya. Penyusunan laporan tersebut dilakukan secara sistematis sebagai bentuk akuntabilitas lembaga legislatif kepada masyarakat.

Menurut Rico, reses bukan sekadar agenda rutin yang bersifat administratif, melainkan ruang strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap langsung suara rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Ia menyampaikan bahwa kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat memberikan kesempatan untuk mendengar persoalan riil yang dihadapi warga.

“Reses mempunyai andil dalam mendekatkan pimpinan dan anggota DPRD dengan para pemilihnya. Melalui turun lapangan, wakil rakyat dapat merasakan langsung dinamika dan kebutuhan masyarakat,” kata Rico.

Ia menilai, pendekatan perencanaan pembangunan yang selama ini dilakukan secara teknokrat maupun melalui pola atas-bawah dan bawah-atas belum sepenuhnya mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Karena itu, reses menjadi salah satu instrumen penting untuk melengkapi proses perencanaan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut, Rico juga menyampaikan bahwa berbagai aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dibawa ke pembahasan resmi DPRD. Aspirasi tersebut mencakup kebutuhan infrastruktur lingkungan, layanan pendidikan dan kesehatan, dukungan bagi pelaku usaha kecil, hingga persoalan administrasi kependudukan yang banyak disampaikan warga di sejumlah daerah pemilihan.

“Melalui reses pula, aspirasi, pengaduan dan tanggapan masyarakat akan kami bawa ke forum resmi DPRD untuk didiskusikan dan dicarikan solusi bersama perangkat daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil reses tidak berhenti pada tahap pelaporan semata, tetapi menjadi bagian dari penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang dihimpun dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen RKPD tersebut, lanjut Rico, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi basis perencanaan lima tahunan pemerintah daerah. Keselarasan antara pokok pikiran DPRD dan dokumen perencanaan eksekutif diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan Kota Palu secara berkelanjutan.

Kehadiran Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu dalam rapat paripurna tersebut juga menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun anggota dewan selama masa reses, terutama yang berkaitan dengan kewenangan perangkat daerah.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penyerahan laporan reses secara resmi. Di akhir rapat, Rico mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawa Kursaid, untuk menyerahkan dokumen laporan kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.

Penyerahan tersebut menandai selesainya rangkaian penyampaian laporan Masa Reses Caturwulan III Tahun Sidang 2025. DPRD Kota Palu selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan atas berbagai aspirasi yang masuk, baik melalui rapat komisi maupun pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Melalui mekanisme ini, DPRD Kota Palu berupaya memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi bahan pertimbangan dalam proses penganggaran dan penyusunan program pembangunan daerah tahun berikutnya. ***