Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, Kamis (19/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis Aca, serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada publik melalui forum resmi dewan.
Rico Djanggola menegaskan, penyampaian laporan reses merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Ia menyebut pelaksanaan rapat paripurna tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pelaksanaan rapat ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, di mana pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan reses sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atas aspirasi serta pengaduan masyarakat, hingga dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya. Penyusunan laporan tersebut dilakukan secara sistematis sebagai bentuk akuntabilitas lembaga legislatif kepada masyarakat.
Menurut Rico, reses bukan sekadar agenda rutin yang bersifat administratif, melainkan ruang strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap langsung suara rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Ia menyampaikan bahwa kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat memberikan kesempatan untuk mendengar persoalan riil yang dihadapi warga.
“Reses mempunyai andil dalam mendekatkan pimpinan dan anggota DPRD dengan para pemilihnya. Melalui turun lapangan, wakil rakyat dapat merasakan langsung dinamika dan kebutuhan masyarakat,” kata Rico.
Ia menilai, pendekatan perencanaan pembangunan yang selama ini dilakukan secara teknokrat maupun melalui pola atas-bawah dan bawah-atas belum sepenuhnya mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Karena itu, reses menjadi salah satu instrumen penting untuk melengkapi proses perencanaan pembangunan daerah.









