Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Soroti Selisih Anggaran Bus Rp22 Miliar

Muh. Rifai
A-AA+A++

Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.

Selain mempersoalkan perbedaan angka anggaran, Wim juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permintaan audiensi dari asosiasi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut direncanakan membahas secara khusus persoalan operasional bus, termasuk transparansi penggunaan anggaran dan kebijakan yang diterapkan.

Ia menyebut, forum RDP nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk mendengar berbagai pandangan dari pihak terkait, termasuk pengelola, pengguna jasa, serta instansi teknis. Dengan demikian, DPRD dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi program operasional bus yang dibiayai dari APBD tersebut.

Tak hanya menyoroti besaran anggaran, Wim juga mempertanyakan kebijakan tarif bus yang dipatok sebesar Rp5.000 per penumpang. Menurutnya, apabila seluruh biaya operasional bersumber dari APBD, maka kebijakan tarif tersebut perlu dievaluasi kembali.

“Kalau anggarannya dari APBD, kenapa tidak digratiskan saja? Ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan tarif harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas. Jika subsidi yang diberikan melalui APBD sudah mencukupi kebutuhan operasional, maka opsi pengurangan tarif atau bahkan penggratisan layanan bisa menjadi alternatif kebijakan yang dibahas lebih lanjut.

Di sisi lain, DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tetap memperhatikan keberlanjutan program, termasuk aspek perawatan armada, operasional harian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar anggaran yang dialokasikan benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

Wim menegaskan, DPRD Kota Palu akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. Ia berharap tidak ada perbedaan interpretasi antara dokumen hasil pembahasan di Banggar dengan DPA yang dijalankan oleh dinas teknis.

Menurutnya, transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif. DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal agar pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Berita Lainnya

Nancy Fischer Resmi Jadi Anggota DPRD Palu, Gantikan Anugrah Pratama
Nugi Mundur dari NasDem dan DPRD Palu, Pilih Bergabung ke PSI
Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun