Skrol untuk membaca pos

207 PPPK Diduga Bermasalah, DPRD Palu Desak Pemberhentian

Muh. Rifai
A-AA+A++

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengungkap adanya dugaan 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/2/2026).

Dalam forum resmi tersebut, politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan ratusan PPPK yang diduga bermasalah harus segera diberhentikan. Ia menilai keberadaan mereka cacat administrasi dan cacat moral serta membebani keuangan daerah yang saat ini tengah menjalani kebijakan efisiensi anggaran.

“Data PPPK siluman ada 207 itu datanya. Dalam sidang paripurna tadi saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral,” tegas Alfian.

Ia juga meminta Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah bertindak sesuai tugas dan kewenangannya. Menurutnya, pengawasan yang tegas diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang.

“Inspektorat harus bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai inspektur,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah fakta dan data yang tersebar di beberapa perangkat daerah. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, ditemukan 43 PPPK yang tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, terdapat 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus, namun diketahui tidak aktif mengajar atau menjalankan tugas minimal dua tahun atau empat semester di instansi tempat mereka mendaftar.

Tak hanya itu, sebanyak 37 PPPK tercatat tidak memiliki pengalaman yang sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban pembayaran honorarium pegawai tetap atau non-ASN yang dibuat seolah-olah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di Dinas Kesehatan Kota Palu, Inspektorat menemukan 14 PPPK yang tidak aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, terdapat 21 PPPK yang lulus dengan jabatan yang tidak sesuai dengan pengalaman maupun kompetensi bidang kerja yang dimiliki.

Sementara itu, di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, ditemukan satu PPPK yang lulus dengan jabatan tidak sesuai pengalaman atau kompetensi tugas. Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, terungkap dua tenaga pendukung atau sukarela diangkat sebagai PPPK menggunakan Surat Keputusan Camat tahun 2022–2024. Pembayaran gaji keduanya diketahui bukan bersumber dari APBD, melainkan dari dana pribadi Lurah dan pejabat Kelurahan Petobo. Selain itu, terdapat satu tenaga honorer yang tidak aktif bekerja secara terus-menerus.

Berita Lainnya

Nancy Fischer Resmi Jadi Anggota DPRD Palu, Gantikan Anugrah Pratama
Nugi Mundur dari NasDem dan DPRD Palu, Pilih Bergabung ke PSI
Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun