207 PPPK Diduga Bermasalah, DPRD Palu Desak Pemberhentian
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengungkap adanya dugaan 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/2/2026).
Dalam forum resmi tersebut, politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan ratusan PPPK yang diduga bermasalah harus segera diberhentikan. Ia menilai keberadaan mereka cacat administrasi dan cacat moral serta membebani keuangan daerah yang saat ini tengah menjalani kebijakan efisiensi anggaran.
“Data PPPK siluman ada 207 itu datanya. Dalam sidang paripurna tadi saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral,” tegas Alfian.
Ia juga meminta Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah bertindak sesuai tugas dan kewenangannya. Menurutnya, pengawasan yang tegas diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Inspektorat harus bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai inspektur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah fakta dan data yang tersebar di beberapa perangkat daerah. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, ditemukan 43 PPPK yang tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, terdapat 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus, namun diketahui tidak aktif mengajar atau menjalankan tugas minimal dua tahun atau empat semester di instansi tempat mereka mendaftar.
Tak hanya itu, sebanyak 37 PPPK tercatat tidak memiliki pengalaman yang sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pertanggungjawaban pembayaran honorarium pegawai tetap atau non-ASN yang dibuat seolah-olah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Di Dinas Kesehatan Kota Palu, Inspektorat menemukan 14 PPPK yang tidak aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, terdapat 21 PPPK yang lulus dengan jabatan yang tidak sesuai dengan pengalaman maupun kompetensi bidang kerja yang dimiliki.
Sementara itu, di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, ditemukan satu PPPK yang lulus dengan jabatan tidak sesuai pengalaman atau kompetensi tugas. Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, terungkap dua tenaga pendukung atau sukarela diangkat sebagai PPPK menggunakan Surat Keputusan Camat tahun 2022–2024. Pembayaran gaji keduanya diketahui bukan bersumber dari APBD, melainkan dari dana pribadi Lurah dan pejabat Kelurahan Petobo. Selain itu, terdapat satu tenaga honorer yang tidak aktif bekerja secara terus-menerus.
Alfian menyatakan, keberadaan PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Ia menilai proses rekrutmen yang tidak sesuai ketentuan akan berpengaruh pada kinerja pelayanan publik.
“Bagaimana kita akan menciptakan SDM yang baik jika karbitan. Kehadiran PPPK siluman sejumlah 207 hanya akan membebani keuangan daerah yang lagi di efisiensi. Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian KORPRI,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, setiap belanja pegawai harus benar-benar sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Fraksi Gerindra di Komisi C DPRD Kota Palu, lanjut Alfian, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Palu. Ia berharap Wali Kota Palu bersama jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PPPK yang diduga bermasalah, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat.
Sementara itu, hingga rapat paripurna berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palu terkait tuntutan pemberhentian 207 PPPK tersebut. Namun, DPRD memastikan akan menjadwalkan pembahasan lanjutan guna memastikan hasil temuan Inspektorat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kepegawaian dan penggunaan anggaran daerah. DPRD menilai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan PPPK perlu diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. ***
