WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

OJK Denda 166 Pihak Rp2,23 Triliun, BEI Perketat Pengawasan Saham

Muh. Rifai
Creative AI
A-AA+A++

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perdagangan saham dan transparansi kepemilikan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut mencakup penyempurnaan mekanisme pengawasan, penindakan terhadap dugaan manipulasi saham, serta pembenahan tata kelola High Shareholding Concentration (HSC).

Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan sejumlah langkah reformasi yang telah dilakukan, termasuk komunikasi dengan penyedia indeks global FTSE Russell dan perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham.




Jeffrey mengatakan BEI telah mengadakan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026) untuk membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia. Pembahasan mencakup tiga aspek utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.

Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi tersebut dan tetap mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam watchlist, sebagaimana tercantum dalam laporan FTSE Russell pada 6 Oktober 2026.

BEI Perkuat Pengawasan Dugaan Manipulasi Saham

BEI juga akan mengevaluasi efektivitas pengawasan perdagangan melalui penerapan metodologi dan prosedur yang lebih terarah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyampaian informasi kepada publik mengenai indikasi awal dimulainya investigasi apabila ditemukan dugaan manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar.

“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.

Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dapat mencakup pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus melindungi investor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar. BEI juga akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan yang disempurnakan kepada Anggota Bursa.

Selain pengawasan perdagangan, BEI memperluas komposisi komite HSC dengan melibatkan lima anggota eksternal independen. Sebelumnya, komite tersebut hanya terdiri atas unsur Self-Regulatory Organization (SRO).

Penambahan anggota independen dari kalangan pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor diharapkan memperkaya proses evaluasi konsentrasi kepemilikan saham. Dengan komposisi baru tersebut, pertimbangan komite diharapkan lebih objektif, menyeluruh, dan akuntabel.

Berita Lainnya

Aturan ARB Saham Berubah, Ini Perbandingan Batas ARA dan ARB Terbaru
BEI dan Alpaca Siapkan Penjajakan Investasi Lintas Negara
Saham ADHI Disuspensi BEI
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Ini Pilihannya
Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya
Harga Teoretis Saham MLPT Jadi Rp1.040 Usai Stock Split