WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

OJK Denda 166 Pihak Rp2,23 Triliun, BEI Perketat Pengawasan Saham

Muh. Rifai
Creative AI
A-AA+A++

IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan

Dari sisi kinerja pasar, OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan IHSG ditutup pada level 5.439,258 pada akhir pekan tersebut, naik dari posisi penutupan pekan sebelumnya di level 5.185,105.




Penguatan itu menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.

Hasan menilai kenaikan IHSG menjadi indikasi awal perbaikan kondisi pasar modal Indonesia. Namun, penguatan indeks belum berarti seluruh tekanan terhadap pasar telah berakhir.

“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.

Ia juga mengapresiasi ketahanan investor domestik di tengah tekanan jual dari investor asing. Investor dalam negeri dinilai mampu melihat peluang pada saham perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan prospek usaha yang baik, alih-alih hanya bereaksi terhadap sentimen pasar.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

OJK turut memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. Sepanjang 2026, lembaga tersebut telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, disertai sanksi administratif lainnya.

Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menerbitkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan pasar modal agar pelaku industri mematuhi kewajiban yang berlaku. OJK menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai aturan.

Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik.

Berita Lainnya

Aturan ARB Saham Berubah, Ini Perbandingan Batas ARA dan ARB Terbaru
BEI dan Alpaca Siapkan Penjajakan Investasi Lintas Negara
Saham ADHI Disuspensi BEI
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Ini Pilihannya
Elnusa Siapkan Buyback Saham Rp100 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya
Harga Teoretis Saham MLPT Jadi Rp1.040 Usai Stock Split