WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Skema Setoran Proyek di Muara Enim Terbongkar, KPK Sita Rp1,9 Miliar

Muh. Rifai
Ilustrasi Foto: Ai
A-AA+A++

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar. Barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, saldo rekening, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik tersebut.




Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD menjalani masa penahanan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

KPK menduga EDS, ABN, dan AD melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Ketiganya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, CRH sebagai pihak pemberi diduga melanggar pasal yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus Muara Enim menambah daftar perkara korupsi yang berawal dari sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Area ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran besar dan banyak pihak dalam proses pelaksanaannya. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)