JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan terhadap Aziz Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu di tangkap di Jakarta.

 “Ya benar, Azis Syamsuddin Ditangkap KPK,” ujar Firli kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 24 September 2021 malam.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Mengutip Antara, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli merinci Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang melakukan isolasi mandiri (isoman). 

Azis mengirim surat untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. 

Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.