Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini menyeret lima tersangka dan mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar, serta dugaan penerimaan suap oleh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dalam siaran pers KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.
Dana tersebut merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana. Penggunaannya menjadi sorotan karena penyidik menduga terdapat penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan pihak tertentu, disertai dugaan aliran uang untuk kepentingan pribadi.
Lima tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. BMS merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. RIC juga bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Sementara itu, GPS menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun SNG dan GER berasal dari kalangan swasta.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Terafiliasi dengan BMS
Dalam klaster pertama, KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB selama periode 2024–2026.
Pada periode tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan mencapai kurang lebih Rp148 miliar.
Dugaan konflik kepentingan muncul karena perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS disebut menerima aliran dana dari proses pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.
Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan data per 13 Oktober 2026.









