Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri hubungan antara proses pengadaan, perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu, dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Pejabat BNPB Diduga Terima Fee Pengadaan
Selain konflik kepentingan, KPK mengusut dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.
Dalam konstruksi perkara klaster kedua, RIC diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS.
Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sebesar Rp2,38 miliar. GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
Penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan uang dan aset lain oleh GPS. Aset yang diduga diterima meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Sebagian aset tersebut diduga berasal dari penyedia yang terlibat dalam pengadaan di BNPB.
Rangkaian dugaan penerimaan ini menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap hubungan antara penyedia proyek dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
KPK Amankan Uang, Emas, dan Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa USD7.500 dan SGD9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Beragam aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi dan Suap
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.









