Sementara itu, GPS selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun SNG dan GER yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:
Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (Red)









