Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Dian mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan jika tidak dipahami dengan benar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tetapi juga pembentukan karakter.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan transparan. Sebab pendidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh contoh kejujuran yang diberikan kepada anak-anak sejak hari pertama mereka masuk sekolah. (Red)




