SPI KPK 2024: Indeks Integritas Nasional Naik, Pemda Masih Rentan Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.
Meskipun mengalami kenaikan 0,56 poin dibanding tahun sebelumnya, hasil survei ini mengindikasikan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara peluncuran SPI 2024 yang berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Rabu (22/1), mengungkap, bahwa suap dan gratifikasi terjadi pada 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen di pemerintah daerah.
“Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten),” ujar Pahala seperti dilansir laman KPK.
Pola Suap dan Gratifikasi di Instansi Pemerintah
Pahala, menjelaskan, bahwa peningkatan kasus suap dan gratifikasi ini tidak hanya terdeteksi dari laporan eksternal, tetapi juga melalui pengakuan dari pegawai internal. Sebanyak 36% responden internal yang disurvei mengaku pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
“Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan,” tambahnya.
Dari sisi statistik, survei menunjukkan, bahwa pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas, baik dalam bentuk gratifikasi tanpa kesepakatan (50,05%) maupun suap atau pungli dengan kesepakatan (49,95%).
Lebih lanjut, survei mengungkap jenis pemberian suap dan gratifikasi yang paling umum ditemukan, yaitu:
- Uang (69,70%)
- Barang (12,59%)
- Fasilitas/hiburan (7,68%)
- Lain-lain (10,03%)
Adapun alasan utama di balik pemberian suap dan gratifikasi ini adalah sebagai ungkapan terima kasih (47,21%), untuk mendapatkan perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), serta faktor rasa sungkan atau tidak enak (14,22%).
Informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari petugas (42,07%), inisiatif pribadi (22,3%), dan tradisi yang sudah dianggap lumrah (16,65%).
Pemerintah Daerah Masih Rentan Korupsi
Berdasarkan survei, pemerintah daerah masih menjadi sektor yang rentan terhadap korupsi. Pahala, menyebut, bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki skor di bawah target 74,00 poin yang telah ditetapkan.
“Dari skala integritas per organisasi, terlihat pemda mulai dari pemerintah provinsi, kota, hingga kabupaten masih masuk dalam kategori rentan, sementara kementerian/lembaga dan BUMN sudah melampaui indeks target nasional dan masuk kategori ‘Terjaga’,” jelas Pahala.
Rincian skor SPI 2024 menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memperoleh skor terendah di angka 67,52, pemerintah kabupaten di angka 69,99, dan pemerintah kota di angka 71,91. Sementara itu, kementerian mencapai skor tertinggi sebesar 79,02, diikuti lembaga negara (79,70) dan BUMN (79,16).
Indeks SPI dikategorikan menjadi tiga tingkat:
- Merah (Rentan): 0 – 72,9 poin
- Kuning (Waspada): 73 – 77,9 poin
- Hijau (Terjaga): 78 – 100 poin
“Kira-kira yang merah ini adalah daerah yang paling berisiko dalam praktik korupsi, terutama di sektor jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi, serta gratifikasi,” ujar Pahala.
Capaian Skor SPI 2024 Berdasarkan Kategori
SPI 2024 dilakukan terhadap 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN. Berikut capaian skor SPI 2024 berdasarkan kategori instansi:
Kementerian diklasifikasikan menjadi tiga tipe berdasarkan besaran anggaran dan jumlah pegawai:
- Kementerian Tipe Besar
- Skor rata-rata: 78,3
- Kategori ini mencakup kementerian dengan anggaran di atas Rp6,3 triliun dan lebih dari 6.972 pegawai.
- Skor tertinggi diraih oleh Kementerian Keuangan dengan nilai 83,4, sedangkan Kementerian Perhubungan memperoleh skor terendah, yaitu 73,5.
- Kementerian Tipe Sedang
- Skor rata-rata: 79,5
- Memiliki anggaran Rp1,6 triliun hingga Rp6 triliun dengan pegawai antara 1.749 hingga 6.972 orang.
- Kementerian Luar Negeri menjadi yang tertinggi dengan skor 85,7, sementara Kementerian Ketenagakerjaan berada di posisi terendah dengan skor 71,3.
- Kementerian Tipe Kecil
- Skor rata-rata: 79,6
- Dikelompokkan berdasarkan anggaran di bawah Rp1,6 triliun dan jumlah pegawai di bawah 1.749 orang.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat skor tertinggi 83,4, sedangkan Kementerian BUMN memiliki skor terendah 73,5.
Kategori Lembaga Non-Kementerian
Lembaga non-kementerian juga terbagi dalam tiga kategori, yaitu besar, sedang, dan kecil berdasarkan kriteria anggaran serta jumlah pegawai.
- Lembaga Tipe Besar
- Skor rata-rata: 78,4
- Kategori ini memiliki anggaran di atas Rp6,3 triliun dan pegawai lebih dari 6.972 orang.
- Bank Indonesia menempati posisi tertinggi dengan skor 86,7, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi yang terendah dengan nilai 70,9.
- Lembaga Tipe Sedang
- Skor rata-rata: 80,9
- Anggaran Rp1,6 triliun hingga Rp6 triliun dan jumlah pegawai antara 1.749 hingga 6.972 orang.
- Badan Pusat Statistik mendapatkan skor tertinggi 84,3, sementara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memperoleh skor terendah 74,2.
- Lembaga Tipe Kecil
- Skor rata-rata: 79,6
- Memiliki anggaran di bawah Rp1,6 triliun dan pegawai kurang dari 1.749 orang.
- Dewan Ketahanan Nasional memperoleh skor tertinggi 85,8, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia mendapat skor terendah 68,2.
Kategori Pemerintah Daerah
Evaluasi juga dilakukan terhadap provinsi, kota, dan kabupaten berdasarkan anggaran dan jumlah pegawai.
- Kabupaten Kecil mencatat rata-rata 69,2 dengan Kabupaten Natuna tertinggi (79,9) dan Kabupaten Seram Bagian Timur terendah (52,9).
Kategori Provinsi
- Provinsi Besar memiliki skor rata-rata 67,8 dengan Jawa Tengah sebagai yang tertinggi (79,5) dan Sumatera Utara terendah (58,5).
- Provinsi Sedang mencatat skor rata-rata 68,1 dengan Bali di posisi tertinggi (78) dan Riau terendah (62,8).
- Provinsi Kecil mencatat skor rata-rata 66,2 dengan DIY Yogyakarta tertinggi (74,6) dan Maluku Utara terendah (57,4).
Kategori Kota
- Kota Besar memiliki skor rata-rata 71,3 dengan Kota Yogyakarta tertinggi (79,4) dan Kota Makassar terendah (62,3).
- Kota Sedang mencatat rata-rata 70,4 dengan Kota Tegal di posisi tertinggi (80,6) dan Kota Palu di posisi terendah (56,9).
- Kota Kecil mencatat rata-rata 73,3 dengan Kota Pekalongan sebagai yang tertinggi (82,3) dan Kota Sungai Penuh terendah (61).
Kategori Kabupaten
- Kabupaten Besar memiliki skor rata-rata 70,8 dengan Kabupaten Batang tertinggi (80,5) dan Kabupaten Merauke terendah (55).
- Kabupaten Sedang mencatat rata-rata 69,4 dengan Kabupaten Kulonprogo sebagai yang tertinggi (80,1) dan Kabupaten Yahukimo terendah (56,9).
Upaya Perbaikan Integritas
KPK mengimbau semua pihak, khususnya pemda, untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi. Pahala menekankan pentingnya komitmen pemimpin instansi dalam memperkuat integritas dan menerapkan sistem pengawasan yang efektif.
“Para pemimpin organisasi harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan memperkuat budaya antikorupsi di lembaga mereka,” pungkasnya.
Informasi lebih lengkap mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dapat diakses melalui tautan berikut: https://jaga.id.***