Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.
Meskipun mengalami kenaikan 0,56 poin dibanding tahun sebelumnya, hasil survei ini mengindikasikan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara peluncuran SPI 2024 yang berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Rabu (22/1), mengungkap, bahwa suap dan gratifikasi terjadi pada 90 persen kementerian/lembaga dan 97 persen di pemerintah daerah.
“Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten),” ujar Pahala seperti dilansir laman KPK.
Pola Suap dan Gratifikasi di Instansi Pemerintah
Pahala, menjelaskan, bahwa peningkatan kasus suap dan gratifikasi ini tidak hanya terdeteksi dari laporan eksternal, tetapi juga melalui pengakuan dari pegawai internal. Sebanyak 36% responden internal yang disurvei mengaku pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
“Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan,” tambahnya.
Dari sisi statistik, survei menunjukkan, bahwa pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas, baik dalam bentuk gratifikasi tanpa kesepakatan (50,05%) maupun suap atau pungli dengan kesepakatan (49,95%).
Lebih lanjut, survei mengungkap jenis pemberian suap dan gratifikasi yang paling umum ditemukan, yaitu:
- Uang (69,70%)
- Barang (12,59%)
- Fasilitas/hiburan (7,68%)
- Lain-lain (10,03%)
Adapun alasan utama di balik pemberian suap dan gratifikasi ini adalah sebagai ungkapan terima kasih (47,21%), untuk mendapatkan perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), serta faktor rasa sungkan atau tidak enak (14,22%).
Informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari petugas (42,07%), inisiatif pribadi (22,3%), dan tradisi yang sudah dianggap lumrah (16,65%).
Pemerintah Daerah Masih Rentan Korupsi
Berdasarkan survei, pemerintah daerah masih menjadi sektor yang rentan terhadap korupsi. Pahala, menyebut, bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki skor di bawah target 74,00 poin yang telah ditetapkan.









