Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak semata soal ada atau tidaknya ijazah SMA.
Dalam talkshow Suara Nusantara di Jakarta, Rabu (7/10/2026) malam, ia menyebut, persoalan itu perlu dilihat dari mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dian hadir dalam talkshow bertema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi” yang membahas putusan MK terkait permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran. Sejumlah tokoh turut hadir, antara lain Fuad Bawazier, Maruarar Siahaan, Feri Amsari, Roy Suryo, Azam Khan, Prof. Juanda, kuasa hukum Gibran Tri Sandhi Wibisono, serta Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz.
Dian menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujar Dian.
Ia mengatakan persoalan yang perlu dilihat adalah apakah proses penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dan diterbitkan pemerintah telah sesuai ketentuan.
Dian kemudian menjelaskan adanya perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Menurut dia, perbedaan jenjang pendidikan membuat mekanisme pengakuan dan penyetaraan diperlukan ketika seseorang menempuh pendidikan di negara lain.
Ia merujuk Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific yang diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983. Konvensi tersebut kemudian direvisi melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education di Tokyo pada 26 November 2011 dan berlaku sejak 1 Februari 2018.
“Konvensi tersebut menegaskan ‘tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing’. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” kata Dian.
Dalam UU Pemilu, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dian berpendapat pendidikan yang lebih tinggi menunjukkan seseorang telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.




