Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU menghormati seluruh isi putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang berkaitan dengan proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Afifuddin menjelaskan, saat proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU memeriksa dokumen persyaratan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kasus Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Menurut Afifuddin, ketika itu KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah. Pertimbangannya, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketika pemeriksaan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan,” kata Afifuddin dalam siaran pers KPU, 7 Oktober 2026.
KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen tersebut. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, Afifuddin mengatakan, pada saat pemeriksaan tahun 2023 KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas kondisi tersebut, KPU menilai belum ada alasan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi. Keputusan itu diambil berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung.









