Meski demikian, KPU mencermati pertimbangan MK yang meminta proses verifikasi dokumen dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Bagi KPU, pertimbangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Afifuddin menegaskan KPU tetap menghormati kewenangan lembaga lain, termasuk kementerian yang memiliki kewenangan dalam penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri. Di sisi lain, tanggung jawab KPU dalam proses verifikasi dokumen pencalonan tetap melekat.
KPU, kata Afifuddin, akan terus memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. Lembaga tersebut juga menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK sebagai bagian dari upaya memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan. (Red)









